Senin, 23 Mei 2011

Polindes

1. Defenisi Polindes
salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak lainnya,termasuk kb di desa, polindes dirintis dan dikelola oleh pamong desa setempat. Kader masyarakat yang paling terkait dengan pelayanan di polindes adalah dukun bayi, oleh karena itu polindes dimanfaatkan pula sebagai sarana untuk meningkatkan kemitraan bidan dan dukun bayi dalam pertolongam persalinan.
Pertolongan persalinan yang ditangani di polindes adalah persalinan normal serta kasus dengan faktor resiko sedang (faktor yang secara tidak langsung dapat membahayakan ibu hamil dan bersalin sehingga memerlukan pengawasan serta perawatn profesional)
2. Fungsi Polindes
a.       Sebagai tempat pelayanan KIA-KB dan pelayanan kesehatan lainnya.
b.      Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pembinaan, penyuluhan dan konseling KIA.
c.        Pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat
d.      Sebagai tempat pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan.
e.       Sebagai tempat untuk konsultasi, penyuluhan dan pendidikan bagi masyarakat, dukun bayi dan kader.
3. Syarat-Syarat Polindes
a.       Adanya bidan desa yang bekerja penuh untuk mengelola polindes.
  1. Lokasi mudah dijangkau dan dapat dijangkau dengan kendaraan roda empat.
  2. Adanya tempat untuk melakukan pertolongan persalinan dan perawatan postpartum minimal satu tempat tidur.
4. Tujuan Polindes
a.       Meningkatnya jangkauan dan mutu pelayanan KIA-KB termasuk pertolongan dan penanganan pada kasus gagal.
b.      Meningkatnya pembinaan dukun bayi dan kader kesehatan.
c.       Meningkatnya kesempatan untuk memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan bagi ibu dan keluarganya.
d.      Meningkatnya pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan.
e.       Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan ANC dan partus normal di tingkat desa,
f.       meningkatkan pembinaan dukun bayi oleh bidan desa.
g.      Meningkatkan yankes bayi dan anak sesuai dengan kewenangannya
5. Prinsip-Prinsip Polindes
a.       Merupakan bentuk UKBM di bidang KIA-KB.
b.      Polindes dapat dirintis di desa yang telah mempunyai bidan yang tinggal di desa.
c.       Dalam pembangunan fisik polindes dapat berupa ruang/ kamar yang memenuhi     persyaratan sehat, dilengkapi sarana air bersih, maupun peralatan minimal yang dibutuhkan.
d.      Pelayanan di komunitas desa sifatnya multi disiplin meliputi ilmu kesehatan masyarakat, kedokteran, sosial, psikologi, komunikasi, ilmu kebidanan, dan lain-lain yang mendukung peran bidan di komunitas
e.       Dalam memberikan pelayanan di desa bidan tetap berpedoman pada standar dan etika profesi yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
f.       Dalam memberikan pelayanan bidan senantiasa memperhatikan dan memberi penghargaan terhadap nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sepanjang tidak merugikan dan tidak bertentangan dengan prinsip kesehatan.
6. Program polindes
Salah satu program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) adalah menurunkan kematian dan kejadian sakit di kalangan ibu, dan untuk mempercepat penurunan angka Kematian Ibu dan Anak adalah dengan meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan ibu dan perinatal.       
Dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan kebidanan dan kesehatan anak terutama di desa maka tenaga kesehatan (medis) seperti bidan harus menjalin kerjasama yang baik dengan tenaga non medis seperti dukun dengan mengajak dukun untuk melakukan pelatihan dengan harapan dapat:
a.       meningkatkan kemampuan dalam menolong persalinan
b.      dapat mengenal tanda-tanda bahaya dalam kehamilan dan persalinan
Selain bekerja sama dengan tenaga non medis seperti dukun,bidan desa juga bekerja sama dengan masyarakat yang secara sukarela membantu dan melaksanakan pos yandu. Biasanya masyarakat tersebut telah mendapat pelatihan dalam menjalankan tugasnya tersebut sebagai kader.
Kehadiran bidan di desa diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan yang telah ada sekaligus dapat meningkatkan cakupan program pelayanan KIA melalui:
a.        peningkatan pemeriksaan kesehatan ibu hamil yang bermutu
b.      pertolongan persalinan
c.        deteksi dini faktor kehamilan dan peningkatan pelayanan neonatal.
d.      Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi
Serta bekerja sama dengan kader posyandu mencari sasaran ibu hamil
dengan melakukan :
a.       kunjungan rumah
b.      sosialisasi pentingnya pemeriksaan kesehatan antenatal
c.       memotivasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilan secara rutin minimal empat kali selama kehamilannya.
Bidan di desa telah melalui tingkat pendidikan kebidanan dan telah mampu dan cakap dalam melaksanakan tugasnya sebagai bidan. Rasa malu pada pemeriksaan kehamilan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi cakupan pelayanan antenatal.Masyarakat malu untuk memeriksakan dirinya terutama pada kehamilan pertama. Pemberian bantuan tambahan gizi bagi ibu hamil merupakan daya tarik tersendiri dalam kunjungan pelayanan antenatal dan dapat meningkatkan kunjungan ibu.
7. Sistem Rujukan Di Polindes
            Sistem rujukan di polindes dapat dilakukan:
a.       ke puskesmas(kecamatan)
b.      rumah sakit tipe C/D(kabupaten)
c.       rumah sakit tipe B(propinsi)
d.      rumah sakit tipe A(pusat)
8. Stratifikasi Polindes
Dalam menganalisa pertumbuhan Polindes harus mengacu kepada indikator tingkat perkembangan Polindes yang mencakup beberapa hal :
1. Fisik                                                                                            
Tempat yang disediakan oleh masyarakat untuk polindes perlu memenuhi persyaratan antara lain :
c.        Bangunan polindes tampak bersih, salah satunya ditandai tidak adanya sampah berserakan
d.      Lingkungan yang sehat, bila polindes jauh dari kandang ternak
e.        Mempunyai jumlah ruangan yang cukup untuk : pemeriksaan kehamilan dan pelayanan KIA, mempunyai ruang untuk pertolongan persalinan.
f.       Tempat pelayanan bersih dengan aliran udara/ventilasi yang baik terjamin.
g.       Mempunyai perabotan dan alat-alat yang memadai untuk pelaksanaan pelayanan.Mempunyai sarana air bersih dan jamban yang memenuhi persyaratan kesehatan.
2. Tempat tinggal bidan desa
Keberadaan bidan di desa secara terus menerus (menetap) menentukan efektifivitas pelayanannya, termasuk efektivitas polindes. Selain itu, jarak tempat tinggal bidan yang menetap di desa dengan polindes. Bidan yang tidak tinggal di desa dianggap tidak mungkin melaksanakan pelayanan pertolongan persalinan di polindes. Untuk mempercepat tumbuh kembang Polindes bidan harus selalu berada/tinggal di desa dan lebih banyak melayani masalah kesehatan masyarakat desa setempat.
3. Pengelolaan polindes                                                       
Pengelolaan Polindes yang baik akan menentukan kualitas pelayanan, sekaligus pemanfaatan pelayanan oleh masyarakat. Kriteria pengelolaan polindes yang baik antara keterlibatan masyarakat melalui wadah LPM dalam menentukan tarif pelayanan. Tarif yang ditetapkan secara bersama, diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memanfaatkan polindes, sehingga dapat meningkatkan cakupan dan sekaligus dapat memuaskan semua pihak.
4. Cakupan persalinan                     
Tinggi rendahnya cakupan persalinan dipengaruhi banyak faktor, diantaranya ketersediaan sumberdaya kesehatan termasuk didalamnya keberadaan polindes beserta tenaga profesionalnya, yaitu bidan desa. Tersedianya polindes dan bidan di suatu desa memberikan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan KIA, khususnya dalam pertolongan persalinan, baik ditinjau dari segi jarak maupun dari segi pembiayaan. Meningkatnya cakupan persalinan yang ditolong di polindes, selain berpengaruh terhadap kualitas pelayanan ibu hamil, sekaligus mencerminkan kemampuan bidan itu sendiri baik di dalam kemampuan teknis medis maupun di dalam menjalin hubungan dengan masyarakat. Cakupan persalinan dihitung secara kumulatif selama setahun.
5. Sarana air bersih
Tersedianya air bersih merupakan salah satu persyaratan untuk hidup sehat. Demikian juga halnya di dalam operasional pelayanan polindes. Polindes dianggap baik apabila telah tersedia air bersih yang dilengkapi dengan : MCK, tersedia sumber air (sumur, pompa, PAM, dll), dan dilengkapi pula dengan saluran pembuangan air limbah.
6. Kemitraan bidan dan dukun bayi     
Kader masyarakat yang paling terkait dengan pelayanan di polindes adalah dukun bayi. Karena itu, polindes dimanfaatkan pula sebagai sarana meningkatkan kemitraan bidan dan dukun bayi dalam pertolongan persalinan. Kemitraan bidan dan dukun bayi merupakan hal yang dianjurkan dalam pelayanan pertolongan persalinan di Polindes. Penghitungan cakupan kemitraan bidan dan dukun dihitung secara kumulatif selama setahun.
7. Kegiatan KIE untuk kelompok sasaran
KIE merupakan salah satu teknologi peningkatan peran serta masyarakat yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mau dan mampu memelihara dan melaksanakan hidup sehat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya, melalui jalinan komunikasi, informasi dan edukasi yang bersifat praktis. Dengan keberadaan polindes beserta bidan ditengah-tengah masyarakat diharapkan akan terjalin interaksi antara antara bidan dengan masyarakat. Semakin sering bidan di desa menjalankan KIE, akan semakin mendorong masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup sehatnya, termasuk di dalamnya meningkatkan kemampuan dukun bayi sebagai mitra kerja di dalam memberikan penyuluhan kesehatan ibu hamil.
8. Dana Sehat/JPKM
Dana sehat sebagai wahana memandirikan masyarakat untuk hidup sehat, pada gilirannya diharapkan akan mampu melestarikan berbagai jenis upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat setempat. Suatu polindes dianggap baik bila masyarakat di desa binaannya telah terliput dana sehat, sehingga diharapkan kelestarian polindes dapat terjamin, kepastian untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas tak perlu dikhawatirkan lagi. Cakupan dana sehat dianggap baik bila telah mencapai 50 %.

9. Sistem Pencatatan Dan Pelaporan Terpadu Polindes
Pencatatan dan pelaporan Polindes dilaksanakan seperti yang berlaku untuk praktik bidan secara perorangan yang terdapat pada pasal 27 Bab VII Permenkes No 900 / Menkes / SK / VII / 2002
Yaitu:          
1.      Dalam melakukan prakteknya bidan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberiakan.
2.      Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat(1)dilaporkan kepuskesmas di tembusan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota stempel
3.      Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tercantum dalam lampiran IV keputusan ini:
a.       Dalam melaksanakan pelayanan kebidanan,bidan harus melaksanakan pencatatan hasil pelayanan,baik berupa rakam medis kebidanan untuk setiap pasien maupun rekapitulasi hasil pelayanan sebagai dasar untuk pembuatan laporan.
b.      Bidan setiap memberiakn pelayanan kebidanan harus sesuai peraturan yang berlaku:
·         Identitas pasien
·         Data kesehatan
·         Data persalinan
·         Data bayi yang dilahirkan (panjang badan dan berat badan)
·         Tindakan dan obat yang diberikan
c.       Bidan sedapat mungkin memberikan kartu menuju sehat(KMS)balita dan KMS ibu ibu hamil atau KIA,yang telah diisi dengan hasil pemerikasaan kepada setiap balita dan ibu hamil untuk dibawa pulang
d.      Pelaporan yang dilakukan dengan mengikuti ketentuan program pemerintah,khusus dalam pelayanan KIA dan KB,pelaporan ditujukan kepada puskesmas setempat,sebulan sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar